PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB di Palangka Raya sudah disetujui Menteri Kesehatan, namun untuk pelaksanaan dan teknisnya di lapangan masih menunggu peraturan wali kota.

"Sabar dulu kita masih tunggu resminya diterima, merumuskan perwalinya baru kemudian diterapkan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada Borneonews.co.id melalui WhatsApp, Kamis malam, 7 April 2020.

"Nanti untuk lebih lanjut pelaksanaanya di lapangan bagaimana silahkan koordinasikan dan konfirmasikan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya," tambahnya.

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut sebelum diterbitkan Perwali tentang pelaksanaan PSBB.

"Iya dipersiapkan Perwalinya dulu," jelasnya. Persetujuan PSBB Kota Palangka Raya dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

--page

Dalam surat itu disebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan persetujuan ditetapkannya PSBB.

Pertama adanya data peningkatan penyebaran virus yang signifikan dan sangat cepat diiringi transmisi lokal wilayah setempat.

Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB guna mencegah penyebarannya semakin meluas.

Setelah surat ini disampaikan maka pemerintah wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan masih dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya.

--page

Pemerintah daerah juga wajib melaporkan pelaksanaanya sebagai bahan penilaian apakah berhasil atau tidak dengan diberlakukannya PSBB. (HENDRI/B-6)