PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar rapat pembahasan tentang regulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,  Jumat 8 Mei 2020.

Rapat berlangsung mulai pukul 16:00 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Ketua Harian Gugus Tugas, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016 Palangla Raya, Kepala SOPD dan seluruh Lurah berserta tim gugus lainnya.

"Kita rapat lagi agendanya pembahasan SK atau Perwali tentang tata laksana PSBB," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

Sebelumnya ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut akan dijabarkan secara keseluruhan tentang batasan apa saja yang dilakukan seperti batasan transportasi, aktivitas warga dan hal lain yang sifatnya membatasi.

"Untuk keputusan finalnya masih nunggu pembahasan setelah sore ini. Nanti semuanya dijabarkan secara lengkap, termasuk dampak sosial ekonomi dalam perwali akan dijelaskan," jelasnya.

--page

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Emi Abriyani mengatakan, meski PSBB diterapkan, namun tim sosialisasi, penyemprotan disinfektan dan kegiatan lainnya masih tetap berjalan. (HENDRI/m)