PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam press release penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palangka Raya, Jumat, 8 Mei 2020 menyampaikan alasan disetujuinya permintaan PSBB Palangka Raya oleh Menteri Kesehatan.

"Penetapan PSBB berdasarkan pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringin kejadian transmisi lokal di wilayah Palangka Raya," katanya.

Selain itu hingga Jumat, 8 Mei 2020 ini jumlah positif di Kalteng sudah mencapai 189 kasus. "Per hari ini sampai pukul 15.00 WIB ini sudah ada 189 kasus positif Covid-19 dan kasus tertinggi ada di Palangka Raya 53 kasus atau 28 persen. Karena itulah saya mengusulkan PSBB ini untuk Palangka Raya," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan ini maka gubernur minta Wali Kota Palangka Raya untuk membuat peraturan wali kota tentang PSBB.

"Peraturan wali kota ini yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Palangka Raya terkait PSBB," tegasnya.

--page

Sugianto menerangkan surat Menkes 7 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sehingga kalau PSBB sudah diterapkan semua masyarakat harus menggunakan masker kalau keluar rumah, kalau keluar rumah adalah karena alasan yang jelas. Ini supaya kita cepat lepas dari Covid-19 cepat wabah ini berakhir," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)