BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta agar Wali Kota Palangka Raya membuat Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Substansi isi dari Perwali yang mengatur tentang PSBB harus memuat tentang penetapan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB yang meliputi libur sekolah dan tempat kerja," katanya saat press release penerapan PSBB, Jumat, 8 Mei 2020.
Dalam Perwali juga harus memuat pembatasan arus masuk orang dan barang menuju Kota Cantik Palangka Raya.
"Lalu pembatasn kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi dan hal lain yang dianggap perlu," jelasnya.
Perlu juga menurutnya dalam Perwali tersebut dimuat terkait apa yang menjadi hak masyarakat serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani PSBB yang berlaku.
--page
"Selain itu dalam Perwali juga harus diatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








