PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Sat Res Narkoba dalam beberapa jam, Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB dan Minggu, 10 Mei 2020 pukul 01.00 WIB.

Tersangka pertama yaitu IR (39 tahun) ditangkap di rumahnya di BTN Green Vallo RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Sedangkan tersangka kedua yaitu AM (26), seorang warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap saat melintas menggunakan motor CBR 150 R di Perumahan Green Vallo RT. 10 tempat tersangka pertama ditangkap.

Kasat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Ipda Juan Rudolf, Minggu, 10 Mei 2020 malam menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka pengedar sabu tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah terlapor yang berada di perumahan," jelas Juan.

Menurut Juan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut sudah bisa dipastikan kebenarannya. Anggota Sat Res Narkoba kemudian bergerak menggerebek rumah tersangka.

--page

"Saat ditangkap dan digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,97 gram," jelas Juan.

Menurut Juan, setelah pengembangan penyelidikan diketahui ada lagi satu pengedar yang ada hubungannya dengan tersangka pertama.

“Berdasarkan informasi dari tersangka pertama, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar kemudian kembali lagi ke perumahan tempat tersangka pertama ditangkap," jelas Kasat.

Setelah pengintaian, Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka kedua yaitu AM diketahui melintas menggunakan motor CBR 150 di perumahan tersebut.

"Tersangka kemudian dihentikan oleh anggota Sat Res Narkoba dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan berada dalam helm KYT yang digunakannya," jelas Juan.

--page

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

"Tersangka pertama yaitu IR dan yang kedua yaitu AM kemudian dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya tersebut," jelas Juan.

Menurut Juan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal  20 tahun penjara dan denda maksimal  Rp 10 Miliar. (WAHYU KRIDA/m)