BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mendeklarasikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Senin pagi, 11 Mei 2020.
Deklarasi ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat apel gabungan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kapolrestas, Kapolsek, Dandim 1016, Kepala SOPD, Camat, Lurah, unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, Kominfo, Dinas Kesehatan serta rim relawan gugus tugas.
"Mulai hari ini PSBB secara resmi kita jalankan. Semua tim bergerak menuju pos masing-masing untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan tupoksinya," kata Umi Mastikah.
"Perjuangan kita selanjutnya untuk memutus mata rantai Covid-19 setelah siaga, tanggap dan kita berlakukan PSKH hingga hari sebagai upaya paling akhir adalah PSBB untuk menekan sebaran ODP PDP maupun positif hingga tuntas," imbuhnya.
--page
Secara resmi pelaksanaan PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto pada Kamis 7 Mei 2020. Persetujuan itu dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut pemerintah setempat menerbitkan aturan pelaksana melalui Peraturan Wali Kota Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (HENDRI/m)








