BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020 Palangka Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Karenanya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta masyarakat menaati apa saja yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota terkait PSBB, termasuk soal mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Selama pemberlakuan PSBB, bagi pelaksanaan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang menggunakan semua moda transportasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan dan/atau Instansi lain teknis terkait," kata Sigit kepada Borneonews pada Senin, 11 Mei 2020.
Hal ini, menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya.
"Meski dikatakan begitu, saya mengajak semua lapisan masyrakat bersama-sama dengan pemerintah setempat melawan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya dengan tidak usah mudik dulu," tambah Sigit.
--page
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa pandemi corona hanya bisa diselesaikan apabila masyarakat dilibatkan, seperti tokoh agama, tokoh adat, pihak swasta, selalu bersinergi dengan pemerintah daerah didalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan.
"Sudah saatnya kita menyatukan persepsi kita didalam mengatasi persoalan pandemi ini. Untuk itu, masyarakat, dan kita semua harus selalu patuh terhadap imbauan yang pemerintah keluarkan demi bersama-sama memutus mata rantai virus ini," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/m)








