PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak sama dengan istilah Lockdown yang digunakan beberapa negara dalam menangani Covid-19.

"Istilah itu kadang salah diartikan dan pahami oleh masyarakat. PSBB itu bukan lockdown tidak ada konstitusi yang memperbolehkan kita melakukan lockdown. Jadi PSBB itu semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Umi Mastikah, Senin 11 Mei 2020.

Menurut Umi, semenjak tanggap darurat bencana dan diberlakukan PSKH tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker, menjaga jarak dan beraktivitas tanpa keluar rumah masih sangat rendah.

Sehingga diperlukan daya paksa melalui PSBB. Lockdown merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi. Yang berarti lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya.

Masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul, sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan.

--page

Contohnya ialah di Wuhan, China lockdown yang diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup.

Sedangkan PSBB sesuaiPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona (COVID-19), menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu.

Pembatasan kegiatan itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang telah terkena atau terinfeksi corona.

Tujuannya untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat.

"PSBB diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, maka PSBB bisa diperpanjang dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," pungkasnya. (HENDRI/B-6)