BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa seorang wanita inisial SN, menyampaikan alasannya mau membelikan sabu lantaran sering diberi uang oleh Pak Kumis (DPO), saat jalani persidangan melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 11 Mei 2020.
"Ya karena saya sering dikasih uang Jajan sama Pak Kumis, kadang Rp 100 ribu - Rp 200 ribu. Terus dia minta tolong belikan sabu. Ya, saya mau, Pak," pengakuannya, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono.
Lanjutnya, terdakwa menyampaikan bahwa baru pertama kali disuruh Pak Kumis untuk membeli sabu, dari Kris Anton. Terdakwa mengakui sebelum ia berangkat menuju rumah Pak Kumis terlebih dahulu ia menggunakan sabu dengan Kris Anton.
"Saya beli satu paket sabu itu hargannya, Rp 200 ribu, diantar langsung oleh Anton ke rumah. Sebelum pergi ke rumah Pak Kumis saya juga diberi satu paket sabu sama Anton untuk dipakai bersama," ungkapnya.
Namun saat menuju runah Pak Kumis, dengan menggunakan motor Yamaha Aerox Hitam, sesampainya di pinggir Jalan Cilik Riwut I RT.21 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, melihat ada polisi lalu ia lempar paket ke pinggir jalan.
--page
"Pas mau kerumah Pak Kumis ada polisi dan lihat saya buang paket sabu, lalu diamankan pak," katanya.
Tterdakwa SN ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar pada 2 Januari 2020 dengan barang bukti berupa dua paket sabu berat bersih 0,32 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)








