PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mendapat surat dari Wali Kota Palangka Raya. Surat itu terkait pemberitahuan bahwa Kota Palangka Raya melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

PSBB dimulai sejak 11 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, karena Kabupaten Pulang Pisau berbatasan langsung dengan Kota Palangka Raya.

Pihaknya menghormati terkait PSBB yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Menurutnya ini adalah langkah agar penyebaran Covid-19 di wilayah Palangka Raya bisa segera berakhir.

"Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada dasarnya mendukung PSBB di Kota Palangka Raya. Kami di Pulang Pisau pasti akan menyesuaikan," katanya, Selasa, 12 Mei 2020.

Bupati mengharapkan masyarakat Pulang Pisau juga bisa menyesuaikan terkait PSBB di Kota Palangka Raya. Bagi yang ingin ke Palangka Raya agar ditunda dulu.

--page

"Kalau tidak begitu penting bertahan saja dulu di tempat masing-masing. Kita harus sama-sama mendukung agar rantai penyebaran covid-19 ini bisa segera berakhir," ucapnya.

Edy menegaskan semua harus bisa menahan diri dan jangan mengedepankan ego sektoral. Karena virus ini bisa menyerang siapa saja dan kalau sudah terkena baru kita akan menyesal.

"Jadi saya meminta kita semua sama-sama mendukung untuk pencegahan covid-19 ini," tegasnya. (M.BADARUDIN/B-6)