BORNEONEWS, Sampit - Amat narapidana kasus narkoba lebih banyak menikmati hasil pencurian yang dilakukannya bersama Enggi alias Wandri.
Menurut Enggi ponsel sebanyak 3 buah milik korban Dado Situmpol itu dijual semuanya dengan harga Rp 1,8 juta oleh Amat.
"Termasuk cincin emas yang jual Amat. Total uang yang kami dapatkan itu sekitar Rp 3 jutaan," kata Enggi dalam sidang, Selasa, 12 Mei 2020.
Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu Amat adalah orang yang banyak menikmati hasil pencurian itu.
"Amat sekitar Rp 2 juta dapat bagian. Sisanya untuk saya," katanya. Baik Amat maupun Enggi mengaku hasil kejahatan itu habis mereka nikmati untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
--page
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar jam 24.30 WIB di Jalan Putra Nelayan RT 3 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
Berawal pada Sabtu, 4 Mei 2019 saat Enggi duduk di depan rumah neneknya datang Amat mengajaknya untuk jalan- jalan, kemudian dengan berjalan kaki mereka menuju rumah betang.
Melihat korban tertidur pulas dan mereka menuju pikapnya dan menemukan tas yang berisi 3 buah ponsel, uang Rp 600 ribu dan sebuah cincin. (NACO/B-6)








