BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara paketan sabu yang dibeli dengan harga Rp 500 ribu seret Sandiansyah 4 tahun mendekam di penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena saudara berterus terang kami kurangi setahun dari tuntutan jaksa," kata hakim dalam sidang, Rabu, 13 Mei 2020.
Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara lalu terdakwa dituntut pidana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa terungkap saat ia diamankan anggota Polsek Ketapang Kamis, 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ir H Juanda RT 5 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat digeledah di saku jaket jeans terdakwa ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,14 gram serta sebuah sendok dari potongan sedotan. Sabu dibeli dengan Junlin dengan harga per paketnya sebesar Rp 500 ribu.
Sabu itu baru saja dibelinya. Tidak berapa lama terdakwa diamankan pihak kepolisian. Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-6)








