BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan muda-mudi yang masih berstatus pacaran di Palangka Raya mengaku galau lantaran dilarang berboncengan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Wah galau kaya gini mas, mau jalan sama pacar tapi nggak boleh boncengan. Lagian apa sih salahnya cuman boncengan aja kan bisa aja keluar belanja apa gitu," curhat Guntur Baswedan salah seorang pemuda di Palangka Raya kepada Borneonews.co.id, Rabu 13 Mei 2020.
Larangan boncongen ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas, Emi Abriyani menjelaskan larangan tersebut berlaku bagi warga yang alamat KTP-nya tidak satu rumah atau yang bukan keluarga.
"Boncengan itu boleh, tapi hanya untuk satu keluarga, misalnya anak sama ayah, sama ibu sama keluarga satu rumah adik kakak atau saudara lainnya yang dibuktikan dengan kartu identitas seperti KTP atau bukti pendukung lainnya," jelasnya.
--page
"Tapi kalau yang masih pacaran kan belum sah, pasti tidak satu rumah dong, atau yang boncengan sama teman mau jalan-jalan itu tidak boleh kan kita terapkan physical distancing juga selama PSBB ini," tandasnya. (HENDRI/B-6)








