SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Heriyanto alias Moncos (37) pemilik sabu seberat 48,22 gram dituntut pidana selama 8,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya.

Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan.

Fakta persidangan mengungkapkan terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Februari 2020 bertempat Jalan Jenderal Sudiman Km 1,5 (di belakang Sia Showroom) RT 43 RW 08 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi menjual sabu.

--page

Pengakuan Moncos sabu itu milik HJ alias Mayor di mana harga sabu itu Rp 42 juta. Rencananya agar dapat untung dijual dengan harga Rp 45 juta.

Moncos mengaku sudah dua kali mengambil sabu dengan Mayor. Terdakwa pesan melalui ponsel setelah itu diarahkan ke tempat menyimpan sabu itu. (NACO/B-6)