PANGKALAN BUN –



BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang warga berinisial KA (45) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran menyimpan dua paket sabu, di dalam kotak kabel data yang disimpan di bawah rumahnya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba IPDA Juan mengatakan, bahwa penangkapan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, di rumahnya, di di Jalan Abdullah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Ia mencoba mengelabuhi petugas, dengan menyimpan sabu didalam kotak kabel data yang ia simpan di bawah lantai kamar rumahnya," ujarnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Lanjutnya, penangkapan pelaku dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan narkoba dan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data," jelasnya.

Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp. 400.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (DANANG/m)