MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dua pengedar narkoba yang beroperasi di  Kabupaten Barito Utara yakni FH alias Uj (39 tahun) dan RSS alias Ro (29 tahun) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, di  Jalan Ahmad Yani Gg Tutwuri No 53 Rt 20 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 17 Mei 2020

Dari tangan keduannya petugas mengamankan empat paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram bruto, satu timbangan warna silver, satu ponsel merek Nokia type  105 warna biru, satu ponsel merek OPPO A3s warna hitam, satu pipet kaca, satu mancis warna kuning dan uang tunai Rp 300.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Senin 18 Mei 2020 mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, dan sering pesta narkoba di rumahnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka Uj. Di kantong celana depan sebelah kanan ditemukan empat plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan keterangan tersangka Uj, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Ro,” jelas AKP Slameto.

--page

Kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka Ro dan menemukan beberapa barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.

"Adapun terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tungkasnya. (RAMADHANI/m)