SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus Eko Purnomo narapidana Lapas Kelas IIB Sampit kedapatan menyimpan sabu saat izin membeli rokok ke koperasi. Fakta ytu terungkap dalam keterangan saksi Toha Yahya, Agus Dede Wijaya dan Ali Zainal.

Terdakwa pertama kali ketahuan menyimpan sabu oleh saksi Ali. Menurut Ali sidang, Selasa, 19 Mei 2020 saat itu dirinya sedang melaksanan tugas piket Lapas Kelas IIB Sampit Pos Blok B&C Jalan Lembaga Nomor 01 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim Kamis, 27 Februari 2020.

"Ketika itu terdakwa izin ke koperasi mau beli rokok. Saya persilahkan saja waktu itu," kata Ali kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu.

Saat akan masuk ke blok lagi terdakwa digeledah oleh saksi. Di saku celananya ada rokok yang didalamnya terdapat sabu.

Oleh Ali kemudian dilaporkan ke atasannya saksi Toha dan Agus. Dari Eko diamankan 7 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,32, 1 lembar tisue, dan ponsel.

--page

Menurut saksi dalam kasus sebelumnya Eko divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bln penjara atas kasus serupa.

Kasus pertama Eko diamankan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 20.40 WIB di Jalan eks Sarpatim, RT 17, RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim atas kepemilikan 8 paket sabu. (NACO/B-6)