BORNEONEWS, Palangka Raya - Salat Idul Fitri di Palangka Raya yang biasanya dilaksanakan berjamaah, tahun ini terpaksa ditiadakan dan dialihkan di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini merupakan hasil keputusan bersama antara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama Kemenag, MUI, DMI, PCNU, DPD Muhamadiyah.
"Dari hasil rapat bersama yaitu untuk pelaksaan ibadah salat Idul Fitri di lapangan dan dimasjid ditiadakan. Namun diarahkan untuk melakukan ibadah tersebut di rumah," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Emi Abriyani, Selasa 19 Mei 2020.
Sementara itu KetuaMUI Kota Palangka Raya, Zainal Arifin mengatakan kesepatakan itu merupakan tindak lanjut fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
"Secara garis besarnya, panduan yang tertuang dalam fatwa menyatakan bahwa salat Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri di rumah atau secara berjamaah minimal 4 orang dengan komposisi seorang imam dan tiga orang makmum," jelasnya.
--page
Menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya Achmad Farihin untuk perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini umat muslim tidak merayakannya semeriah tahun lalu.
Namun tetap merayakannya dengan sederhana dan tetap di rumah saja tidak jalan-jalan atau berkunjung ke rumah teman. Karena dikhawatirkan terjadinya penyebaran Covid-19 secara transmisi lokal. (HENDRI/B-6)








