BORNEONEWS, Sampit - Rosina Milarosa alias Mila (25) terancam hukuman selama 8 tahun penjara, setelah ibu dua anak ini ikuti ajakan suami mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Rabu, 26 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 62 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Ketika digeledah dari terdakwa diamankan 9 paket sabu seberat 15,22 gram, 1 pak plastik klip, toples, timbangan digita, ponsel dan uang sebesar Rp 1,6 juta, diakuinya sabu milik suaminya Tony Hidayat.
Sebelum datang petugas, terdakwa sempat menjual sabu atas perintah suaminya kepada seorang pria bernama Ona dengan harga Rp 12,8 juta, akan tetapi belum sempat dibayar.
--page
Selain pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. "Mohon keringanan yang mulia, saya masih punya anak kecil, dan saya menyesal," tukasnya.
Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menunda sidang selama sepekan sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-5)








