BORNEONEWS, Sampit - Rocky Sanjaya dan remaja 17 tahun (sudah vonis) mengaku tidak kabur lantaran tidak tahu kalau tenaga honorer di Kabupaten Seruyan, Padlian Noor tewas akibat ulah keduanya.
"Waktu itu kami tidak kabur dan kembali lagi ke Sampit. Kami mengira korban tidak sampai meninggal," kata Rocky di hadapan jaksa Rahmi Amalia saat pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis, 28 Mei 2020.
Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dihabisi dengan sebuah batu oleh terpidana remaja.
Setelah itu, sepeda motor korban Yamaha R15 dibawa kabur keduanya dan mau dijual ke Kabupaten Katingan. Akan tetapi saat itu belum ada yang mau membelinya.
"Motor itu saya titip dengan teman saya karena tidak ada yang mau membelinya. Lalu saya pinjam uang dan kami kembali ke Sampit, 4 hari kemudian kami diamankan," ujar tersangka.
--page
Sebelumnya terpidana anak sudah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit Ike Liduri selama 6,5 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun, atas vonis itu jaksa maupun anak menyatakan menerima. (NACO/B-11)








