BORNEONEWS, Sampit - Trio tersangka sabu, Agung Pemungkas alias Agung, Siti Norfah alias Ade dan Rachmat Janurdianto alias Amat sebelum diamankan sudah punya track record hingga mereka menjadi target operasi petugas kepolisian.
Agung setelah diamankan tidak berapa lama disusul oleh kerabatnya yang juga merupakan tersangka kasus sabu. Sementara itu Ade sebelumnya merupakan jaringan sabu yang sempat bermarkas di komplek eks Hotel Pigmy Sampit.
"Sekarang Pigmy sudah tutup, jadi setelah itu saya tidak di situ lagi," ucap Ade.
Ade kini harus menyusul sejumlah rekannya yang terlebih dahulu berurusan dengan hukum atas kasus serupa ketika diamanakan di komplek eks Hotel Pigmy Sampit tersebut.
Sementara Amat sebelum menggeluti dunia sabu terlebih dahulu masuk penjara atas kasus penganiayaan. Ketika itu Amat dihukum selama 6 bulan penjara. Bahkan sebelum Amat berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya ini 2 rekannya semasa SMK sudah terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
--page
"Tapi saya bukan masuk dalam jaringan dua rekan saya itu," ucap Amat.
Ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 29 Mei 2020 ketiganya kepada jaksa Arie Kesumawati mengaku diamankan di kediaman Amat.
Petugas mengamankan mereka pada Minggu, 2 Pebruari 2020 pukul 16.00 WIB di Jalan Hasan Masyur, RT 42 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim saat akan mengkonsumsi sabu. Dari ketiganya, diamankan 2 paket sabu, uang sebesar Rp 350 ribu, potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan 2 buah ponsel. (NACO/B-7)








