PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tengok 34 tahun dikabarkan salah satu preman yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) di eks lokalisasi Km 12, Jalan Sandehan, Kota Palangka Raya merupakan seorang residivis.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pelaku merupakan seorang residivis karena sudah 4 kali dilakukan penahanan dengan kasus yang sama.

"Ini sudah tindak pidana ke 5 kalinya. Pelaku melakukan penganiyaan," kata kapolres didampingi Wakilnya AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan R Gultom saat menggelar Press realese, Jumat  9 Mei 2020.

Dia menjelaskan pertama pelaku melakukan tindak pidana penganiyaan mulai 2003 divonis 3 bulan penjara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Penganiayaan kedua, pada 2009. Pelaku divonis 20 bulan penjara. Ketiga 2014, pelaku divonis 4 bulan penjara.

--page

Penganiyaan ke 4 dilakukan pelaku di Kabupaten Gunung Mas hingga matinya seseorang dengan vonis 3 tahun penjara.

"Sementara penganiyaan kelima, pelaku melakukan penganiyaan di Jalan Sandehan Km 12 eks lokalisasi Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya dengan korban selamat," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)