BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Resmob Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Pelaku berinisial JP 27 tahun ini ditangkap di Jalan Pelatuk, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu 30 Mei 2020 sore," Kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan R Gultom.
Pelaku melancarkan aksi pencurian pada Kamis 28 Mei 2020. Saat itu korban Kasmir 25 tahun sebagai penjaga masjid Al Ghani, Jalan Bima IV sedang memarkir motornya di teras.
"Korban setelah memarkir motor di teras masjid langsung keruang belakang beristirahat. Ternyata setelah bangun motor Honda Mio miliknya sudah hilang," terangnya.
Atas kejadian ini pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
--page
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di di Submit Kendaraan Bermotor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








