KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial EA (27) warga Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, karena kedapatan membawa paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Polisi meringkus pelaku saat berada di pelabuhan Speedboat Jurusan Kapuas - Bahaur, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Iya, kemarin sore pelaku kami amankan, karena tertangkap tangan membawa satu paket plastik klip kecil, berisi kristal bening di duga sabu dengan berat 0,21 gram," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2020.

Adapun, lanjut Kasat turut juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna pink, dan satu buah dompet kecil warna pink yang dibawa oleh pelaku.

--page


"Pelaku dan barang bukti di amankan ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses, dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  Ayat (1)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)