SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 3 orang tersangka narkoba yakni EJ, KK, dan ER. Salah satunya adalah anggota DPRD Seruyan. Mereka memiliki peran masing-masing. 

"3 tersangka berbeda peran, ada yang menjadi pengedar, bandar, dan pembeli," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 1 Mei 2020. 

Dirinya menjelaskan, EJ sendiri merupakan bandar narkoba. Barang bukti yang diamankan dari tangannya yakni 26 paket sabu sebedat 6,69 gram, plastik hitam, tisu, hendphone, dan uang Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan. 

Sementara, untuk KK sendiri merupakan pengedar. Dirinya yang menjual atau mengantar sabu milik tersangka EJ kepada para pembeli. 

Sedangkan ER sendiri yang merupakan anggota legislatif sebagai pembeli dari kedua tersangka tersebut. Bahkan dirinya mengaku sudah 10 kali membeli sabu. Hingga, akhirnya tertangkap oleh jajaran Polres Kotim. 

--page

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Terutama pemasok sabu terhadap EJ, dan juga mencari tahu asal barang haram tersebut. Selain itu, pihaknya juga mencari tahu dimana saja ER membeli sabu di Sampit ini. 

"Pengembangan masih kami lakukan, sebagai langkah untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kotim ini," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)