BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang karyawan Koperasi Unit Desa atau KUD di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Berinisial ZKN (30) diringkus anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah dan Resmob Polres Seruyan, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menyampaikan, pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wib. Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terduka pelaku akan melakukan transaksi barang haram ini, di jalan poros Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Pada saat itu, pelaku ZKN menggunakan kendaraan jenis Supra 125 warna hitam, kemudian tim gabungan menuju lokasi dan langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku mendapati barang bukti 1 bungkus klip berisikan butiran kristal di duga paket sabu,” katanya, Kamis, 4 Juni 2020.
Kemudian, dari tangan pelaku, turut di sita sejumlah barang bukti, 1 bungkus klip di duga paket sabu, 1 buah sepeda motor merk supra 125 warna hitam, 1 buah HP merk nokia warna hitam dan uang tunai yang di duga hasil transaksi sebanyak Rp. 445.000.
Selanjutnya, pelaku yang tinggal di perumahan KUD Usaha Bersama Desa Bumi Jaya,bersama barang bukti di bawa menuju Pospol Batu Agung, guna penyelidikan lebih lanjut.
--page
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)








