PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus AL 29 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.

Pria warga Jalan Kalimantan Kecamatan, Pahandut ini tak berkutik saat petugas menangkapnya pada Kamis 4 Juni 2020 sore.

"Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 2,54 gram dan beberapa barang bukti lainnnya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Jumat 5 Juni 2020.

Edia menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kalimantan ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian laporan masyarakat itu ditindaklanjuti. Alhasil, petugas mengamankan tersangka pelaku beserta barang bukti sabu dan lainnnya.

--page

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tutur Wahyu. (PARLIN TAMBUNAN/m)