BORNEONEWS, Sampit - M Yunus alias Nus, terdakwa kasus sabu, saat memberikan keterangannya membantah narkoba yang ditemukan petugas di belakang mobil pikap yang dikemudikannya sebagai miliknya.
"Saya tidak tahu soal sabu itu, sabu tersebut bukan milik saya," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho, Senin, 8 Juni 2020.
Terdakwa mengakui diamanakan petugas pada Senin 27 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Muchran Ali gang Sarinama No. 88 RT. 057 RW. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim terdakwa diamankan.
Saat itu petugas menemukan 3 paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastik, sabu itu ditemukan di kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8382 FD yang dikemudikan terdakwa.
Meski membantah atas kepemilikan sabu tersebut akan tetapi terdakwa menyebutkan kalau sebelum dirinya ditangkap ia sempat mengakui sedang bekerjasama dengan polisi untuk mengungkap kasus narkoba.
--page
Di mana terdakwa mengaku kalau dirinya adalah sebagai informan polisi karena sering memberikan informasi kepada petugas soal pengedar sabu. (NACO/B-5)








