BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresarkoba Polres Kobar mengamankan dua tersangka pelaku pelaku inisal AS (39) dan P (38), yang akan melakukan transaksi sabu seberat 19,09 gram sabu di Jalan Ahmad Wongso II, Kelurahan Madurejo.
Kasat Resnarkoba Ipda Juan, kedua pelaku ini diamankan di tempat berbeda pada Sabtu, 6 Juni 2020. Pelaku pertama inisial AS (39) di pinggir Jalan Ahmad Wongso II Kelurahan Madurejo. Pelaku kedua inisial P (38) di sebuah barakan Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan
"Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya, bahwa di pinggir jalan Ahmad Wongso II ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin, 8 Juni 2020.
Adapun kronologisnya ialah, saat penangkapan pelaku pertama, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Ditemukan di kantong saku celana pendek sebelah kanan pelaku berupa satu keesek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 19,09 gram, timbangan digital dan satu ponsel merek Nokia warna biru.
--page
Kemudian pelaku I ditanya siapa pemilik sabu tersebut. Dijawabnya bahwa sabu itu pesanan pelaku II, kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku II di sebuah barakan.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti lainnya telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Juan.
Atas perbuatannya, pelaku diabcam Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)








