SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Prianto alias Hery mengakui membeli sabu dengan Suryadi, sabu sempat dijual dengan rekannya Fadil Holili.

"Saya sempat 2 kali jual sabu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengakui sabu sebanyak 5 paket tersebut sisa yang sebelumnya dibelinya dengan Suryadi dengan harga Rp 7,5 juta sebanyak 1 kantong.

Selain mengedarkan sabu tersangka kepada jaksa mengakui menggunakan sabu sudah lama yakni selama 2 tahun. Sabu digunakan karena tersangka beralasan sering kali bergadang saat jaga malam.

"Makanya saya awalnya sampai menggunakan sabu dan kemudian ikut-ikutan mengedarkannya," tukasnya.

--page

Data yang dihimpun, Kamis, 11 Juni 2020 tersangka diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim pada Rabu, 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.45 Wib.

Tersangka dibekuk di Jalan Suprapto XX Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika akan diamanakan tersangka sempat berupaya membuang sabu. Namun petugas melihatnya dan menemukan sabu itu diatas tanah tidak jauh dari tersangka.

Saat itu petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 paket yang dibungkus dengan timah rokok. Pengakuannya sabu itu akan dijual dengan harga Rp 1,8 juta per paketnya. (NACO/B-5)