BORNEONEWS, Sampit - Matsidi merupakan tersangka sabu jaringan lintas provinsi. Sabu yang diamankan dari tersangka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Sabu yang diamankan di tersebut sisa yang belum habis dijual," ucapnya kepada Jaksa Dewi Khartika saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juni 2020.
Kepada jaksa, tersangka mengaku diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 di barak yang ditempatinya di Jalan S Parman, Yang Ramin, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengakuan tersangka sabu itu didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 30 juta. Kemudian agar dapat keuntungan tersangka membaginya menjadi 20 paket.
Sabu tersebut sampai ke tangan tersangka diakuinya melalui perantara sepupunya Edi yang kini bermukim di wilayah Kecamatan Cempaga.
--page
Setiap paket sabu itu diakuinya dengan berat 5 gram. Di mana setiap paket narkoba itu rencananya akan dijualnya dengan harga Rp 5,7 juta.
Jika habis terjual tersangka mengakui akan dapat keuntungan sebesar Rp 500-Rp700 ribu per paketnya. Di mana alamat orang yang menjual sabu itu tersangka mengakui tidak mengetahui karena tidak pernah bertemu secara langsung. (NACO/B-5)








