BORNEONEWS, Sampit - Matsidi mengakui bisa sampai jadi pengedar sabu dengan jumlah yang besar karena dengan sistem ngutang.
"Sabu itu tidak langsung saya bayar lunas," ucapnya kepada Jaksa Dewi Khartika saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juni 2020.
Kepada jaksa, tersangka mengaku diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 di barak yang ditempatinya di Jalan S Parman, Yang Ramin, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 9 paket.
Tersangka mengakui sabu itu sisa yang belum habis terjual. Awalnya tersangka membeli sabu dengan harga Rp 30 juta akan tetapi baru dibayar Rp 15 juta.
Sabu dibelinya dengan Sukirman, untuk menjual sabu itu tersangka tidak sendiri akan tetapi dibantu anak buahnya bernama Alus.
--page
Bahkan penuturannya melalui Alus tersangka sudah berhasil menjual sabu sebanyak 11 paket selama 4 kali menyerahkan sabu kepada Alus tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








