SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) diamankan menyimpan sabu yang didapat dari upah karena telah menunjukkan komplek lokalisasi.

"Sabu itu diberi saja, untuk kami gunakan," kata salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Jumat, 12 Juni 2020, ketiganya diamanakan pada 19 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Mess Karyawan estate Bakung Mas Blok L Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.

Saat itu ditemukan sabu seberat 0,22 gram yang rencananya akan mereka gunakan. Belum sempat mereka keburu diamankan polisi.

Selain sabu di sekitar lokasi kejadian turut ditemukan barang bukti berupa sendok dari potongan sedotan, bong, korek api gas dan sebuah ponsel.

--page

Sebelum diamanakan para tersangka menyiapkan peralatan untuk menggunakan sabu tersebut, di mana sabu diberi oleh Pri.

Karena saat itu Uji dan Dandi mengantar tersangka ke jalan lokalisasi hingga kemudian keduanya mengajak tersangka Wawi. (NACO/B-6)