BORNEONEWS, Sampit - Arif Rahman Hakim dulunya terlibat kasus sabu, sekarang berurusan dengan hukum karena judi dadu gurak. Tersangka diproses dalam satu perkara bersama Hardi Suwanto setelah diamankan bersama Bandar judi Tenggo S. Nyahun dan Syamsudin Noor.
"Ada 4 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus judi ini, dalam dua berkas perkara," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Jumat, 12 Juni 2020.
Ketika itu keduanya diamankan saat memasang judi di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat RT 37 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Untuk pasangan minimal tidak dibatasi sementara pasangan maksimal sebesar Rp 100 ribu. Saat itu mereka baru sekitar 30 menit bermain datang petugas kepolisian berbaju preman mengamankan mereka.
Arif warga Jalan Kuningan, Kelurahan Merapat, Kecamatan MB Ketapang, dan Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-1,2 dan Ayat 3 Sub Pasal 303 bis Ayat 1 KUHP.
--page
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya uang sebesar Rp400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk. Dalam waktu dekat mereka akan segera disidangkan.(NACO/B-5)








