KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor warga Kota Palangka Raya berinisial S (35) dan A (28) harus berurusan dangan kepolisian Polsek Rungan. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu melintas di jalan lintas Jakatan Raya menuju Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek, Iptu Marolop Purba mengatakan kedua pria ini berhasil ditangkap pada hari Jumat, 12 Juni 2020,  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Jakatan Raya. 

"Mendapati laporan tersebut, pukul 01.30 WIB anggota melakukan penyelidikan di TKP dan mencurigai pengendara sepeda motor Honda Vario dengan momor polisi KH 4104 RH yang diduga membawa narkotika jenis sabu," katanya melalui rilisnya, Minggu 14 Juni 2020.

Setelah dicurigai, lanjutnya kendaraan dihentikan serta dilakukan penggeledahan, kemudian anggota menemukan bungkus rokok di kantong kanan tersangka, yang didalamnya ada 2 paket kecil berisikan butiran kristal putih diduga sabu dengan bruto 10,86 gram. 

"Selain itu anggota juga menemukan 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,08 gram, yang dibungkus beberapa tisu. Sehingga total sabu ditemukan lebih kurang 11, 85 gram," ungkapnya. 

--page

Adapun barang bukti lain yang juga diamankan Polsek Rungan 3 pipet sirup berta pembungkus warna hitam dari bawah jok, 6 lembar tisu tempat simpan sabu, bungkus roko, 2 pack plastik klip kosong, dan 1 unit motor Honda Vario berta STNK. 

Untuk mempertanggungjawabkan barang bukti tersebut, kedua pria asal Kota Palangka Raya itu dibawa Polsek Rungan guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (HENDRA/B-5)