JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Dumai, Riau pada Sabtu (13/6/2020). Ada 4 orang tersangka yang diamankan petugas BNN.

"M.Ridwan, Aria Suanto, Rio S dan Yusuf," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

Arman mengatakan 50 kg sabu disita BNN dari dua lokasi berbeda. Pertama, dalam penangkapan terhadap 2 tersangka di depan Hotel Amaroza Jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Riau dengan menyita kurang lebih 20 kg sabu. Penyerahan sabu itu dilakukan di tengah laut. Setelah itu dibawa ke sebuah gudang untuk selanjutnya diedarkan ke Pekanbaru.

"Pada saat narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim sesuai pesanan di jalan raya depan sebuah hotel, disergap oleh anggota BNN. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan 2 karung plastik berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu kemasan berwarna kuning keemasan," jelas Arman.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan di Perairan Tanjung Leban, Dumai, Riau. Arman mengatakan tim BNN bersama Bea Cukai menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 30 kg sabu.

--page

"Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 telah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Dumai bersama BNN sejumlah 30 kg narkoba jenis sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning dan mengamankan 2 tersangka," tandasnya.

(INILAH.COM)