SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah alias Iyan menyebutkan, sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 296,4 gram yang akan diedarkannya berasal dari Kalimantan Barat.

"Sabu itu bukan milik saya, hanya titipan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 16 Juni 2020.

Tersangka diamankan polisi pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sabu tersebut rencananya diambil seorang yang sudah memesannya di lokasi kejadian. Namun belum sempat diterima pembeli, petugas kepolisian mengamankan tersangka.

Warga Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang itu mengakui kalau sabu itu milik rekannya yang bernama Anang.

--page

"Saya hanya diminta mengantar sabu itu ke lokasi kejadian tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)