BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah alias Iyan alasan kenekatannya hingga terlibat jadi kurir sabu lintas provinsi.
Berawal, saat rekannya bernama Anang meminta tersangka untuk mencarikan orang yang bisa dititipkan membawa sabu dari Kalimantan Barat sebanyak 3 kantong dengan berat 296,4 gram.
Tersangka kemudian menghubungi rekannya Ari, yang merupakan sopir truk lintas provinsi itu. Ari mau membawa sabu itu lantaran diberi upah sebanyak Rp 30 juta.
Sesampainya di Sampit, Ari menghubungi tersangka. Selanjutnya, Anang memerintahkan tersangka lagi mengambil sabu itu dan kemudian memintanya mengantar ke pemesan.
"Saya waktu itu dijanjikan upah Rp 1 juta mengantar sabu itu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 16 Juni 2020.
--page
Saat itulah terasa diamankan tepatnya pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Sabu tersebut rencananya diambil seorang yang sudah memesannya di lokasi kejadian tersebut. Namun, belum sempat diterima, tersangka diamankan polisi. (NACO/B-11)








