SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mimbar, narapidana yang kedapatan menyimpan 11 paket sabu dan ekstasi. Narapidana yang kembali berstatus tersangka mengaku sabu akan diedarkan lagi.

"Sabu dan ekstasi itu didapat petugas saat penggeledahan badan. Ditemukan di saku celana saya," kata Mimbar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun, Selasa, 16 Juni 2020, warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu itu diamankan pada Rabu, 15 April 2020 pukul 19.15 WIB.

Narapidana kasus sabu ini diamankan dalam kamar blok C nomor 7C Lapas Kelas IIB Sampit. Sabu itu merupakan sisa yang belum habis terjual.

Atas kepemilikan sabu seberat 2,24 gram tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Dari catatan kriminalnya, tersangka pernah berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Dalam kasus itu tersangka harus menjalani hukumannya selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.(NACO/B-11)