BORNEONEWS, Sampit - Agus Eko Purnomo, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bakal menikmati belasan tahun di penjara. Itu semua karena kasus sabu yang membelitnya.
Pada perkara pertama lalu, warga asal Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu ini sudah divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Tidak kapok terdakwa terjerat sabu lagi saat di Lapas Sampit. Dalam kasus terbarunya, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepadanya dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami terima atas vonis itu. Begitu juga terdakwa," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 16 Juni 2020.
Didiek menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
--page
Terdakwa diamanakan di Lapas Kelas IIB Sampit Pos Blok B & C Jalan Lembaga Nomor 01 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 27 Februari 2020.
Ketika itu terdakwa izin ke koperasi mau beli rokok. Saat akan masuk ke blok lagi terdakwa digeledah petugas. Di saku celananya ada rokok dan di dalamnya terdapat sabu.
Dari tangan Eko, petugas mengamankan 7 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,32 gram, 1 lembar tisu, dan ponsel. (NACO/B-11)








