BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kumai, terdakwa Um dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 17 Juni 2020.
JPU Widya Nugraheny menuntut terdakwa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang diatur dalam pasal Pasal 114 dab 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa supaya membayar denda Rp 800 juta, subsider empat bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak pada terdakwa untuk mengajukan permohonan.
"Saya akan ajukan permohonan secara tertulis, Yang Mulia," kata terdakwa.
--page
Terdakwa U diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada, Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahmya di Jalan DPR BTN Griya Indah RT 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut oleh pihak kepolisian, ditemukan di lantai di bagian pekarangan belakang rumah terdakwa berupa satu dompet warna pink yang berisi 10 paket sabu dengan berat kotor 4,84 gram.
Dalam pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Udin (DPO), sebanyak 12 paket sabu. Sistem pembelian dititipkan barang dan ketika barang sudah laku terjual baru menyetorkan dana hasil penjualan sabu kepada Udin (DPO).
Dari 12 paket, sisa 10 paket. Telah terjual 1 paket dan 1 paket telah terdakwa pakai. Adapun hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari dan sisanya jiga bisa dipergunakan sendiri. (DANANG/m)








