PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita belasan paket sabu dari tangan dua tangan tersangka pengedar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba.

"Ya benar, kami menangkap dua orang pria berinisial DW 20 tahun dan SP 41 tahun di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," kata Edi.

DW merupakan warga Jalan Lele, sedankan SP, warga Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Keduanya diamankan Senin siang 21 Juni 2020 siang pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 gram, dua bong lengkap dengan pipet (sedotan), satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu toples bening dan uang tunai Rp 700 ribu.

--page

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/m)