PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang janda muda FN, berusia 27 tahun yang ditangkap karena kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu.

Janda muda ditangkap pada Senin, 22 Juni 2020. Kini FN diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

"Tersangka kami amankan karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa, 23 Juni 2020.

Adapun total barang bukti tersangka yang merupakan warga Jalan Pangeran Samudra III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya itu seberat 4 gram.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan guna mengungkap jaringannya.

--page

"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)