PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Jumadin Fadillah dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengaku dalam mengedarkan narkoba tidak mendapat upah bentuk uang. Tetapi mendapat upah gratis mengonsumsi sabu.

Hal tersebut diakuinnya saat menjalani sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang di ketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya. Terdakwa mengaku tidak mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu, melainkan hanya upah makai gratis.

"Keuntungan yang saya dapat dari hasi penjualan sabu hanya upah pakai saja yang mulia," ujar terdakwa dihadapan majelis hakim, Selasa, 23 Juni 2020.

Dalam kasusnya ini, terdakwa Jumadin Fadillah ditipi botol Kratindeng yang didalanya berisi 11 paket sabu dengan berat kotor 1,41 gram oleh Adi (DPO).

"Dari 11 paket, 10 paket rencananya akan saya jual, upahnya 1 paket saya pakai gratis, nanti uanh hasil penjualan saya berikan ke Adi, namun belum ada yang terjual sudah ketangkap," kata Jumadin.

--page


Terdakwa diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kobar di Jalan Pelita Desa Batu Belaman – Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, pada 21 Maret 2020. Hingga kini masih dalam persidangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)