BORNEONEWS, Sampit - Matsidi harus menjalani persidangan lantaran terlibat penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang, Rabu, 24 Juni 2020, dia mengaku sabu yang diedarkan bernilai Rp 30 juta.
Jaksa menyebutkan, terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 di barak yang ditempatinya di Jalan S Parman, Gang Ramin, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu sisa yang belum habis terjual. Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 30 juta akan tetapi baru dibayar Rp 15 juta.
Sabu dibelinya dengan seseorang. Sabu kemudian dijual dengan bantuan orang lain berinisial Al. Bahkan sudah terjual 11 paket sabu selama 4 kali menyerahkan sabu kepada Al.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
"Bagaimana atas dakwaan jaksa benar atau ada yang tidak sesuai," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah isi dakwaan itu. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (NACO/B-7)








