SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek bernama Samsul Bahri, yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Sampit yang terjerat kasus sabu akhirnya divonis selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Kami menerima atas vonis itu," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 25 Juni 2020, demikian dengan terdakwa.

Residivis kasus sabu yang merupakan warga Kabupaten Seruyan ini dianggap bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Kakek ini kembali berurusan dengan hukum saat kedapatan menguasai sabu pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di kamar nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit, Jalan Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 24 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,11 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih, dan 12 lembar plastik klip.

Fakta persidangan terdakwa mengakui sabu tersebut didapat Didit Aprianto yang juga merupakan narapidana Lapas Sampit. Akan tetapi saat jadi saksi, Didit membantah tuduhan terdakwa. (NACO/B-11)