BORNEONEWS Sampit - Dua orang laki-laki berinisial YH dan AI ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di Kota Sampit karena terlibat dalam bisnis gelap narkotika jenis sabu.
"Iya benar saat itu kami ada di kamar hotel," ucap tersangka saat ditanya jaksa di mana mereka diamankan, ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang dihimpun Jumat, 26 Juni 2020, keduanya diamanakan pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di kamar Hotel Borneo Putra Jalan Ahmad Yani, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
Mereka merupakan warga yang tinggal di kawasan Teluk Dalam, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
Saat digeledah, ditemukan sepaket sabu di bawah kasur tempat AI tidur. Sabu itu diakui keduanya sebagai milik mereka.
--page
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan 3 buah, 2 pak plastik klip, ponsel dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, mereka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)








