BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas menyampaikan puluhan rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada pemerintah kabupaten atau pemkab di daerah itu.
Rekomendasi itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Gunung Mas Neni Yuliani saat Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan III tahun 2020 di ruang sidang DPRD setempat, Senin, 29 Juni 2020.
Adapun puluhan rekomendasi itu sebagai berikut. Pertama, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar penyusunan perencanaan program atau kegiatan dilakukan secara matang dan baik supaya pencapaian target kinerja dapat tercapai dengan baik dan meminimalisir kesalahan atau kegagalan.
"Kedua, untuk Dinas Pekerjaan Umum, dalam rangka pemanfaatan saluran irigasi agar dilakukan secara berkoordinasi dengan OPD lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dan ketahanan pangan supaya smart agro yang menjadi misi bupati dan wakil bupati tercapai," ucapnya Neni Yuliani.
Ketiga, daerah irigasi yang ada agar benar-benar dijaga dari kegiatan PETI dan khusus di Daerah Irigasi Sekata Juri Kuala Kurun agar dilakukan penertiban rumah-rumah yang berdiri di atas saluran utama seperti di pinggir jalan. Dan sekarang marak PETI di daerah Sekata Juri Kuala Kurun.
--page
Keempat, untuk Dinas Kesehatan diminta agar dalam pelaksanaan program stunting dapat dilakukan secara massif dalam rangka menurunkan angka stunting.
Kelima, untuk Dinas Pertanian dalam pengembangan komoditas jagung agar perencanaannya dilakukan secara matang dengan rincian biaya dihitung secara detail dari pengolahan lahan sampai dengan pemeliharaan dengan pola subsidi dan dilakukan analisa usaha tani.
Keenam, alat mesin pertanian yang masih ada di kantor Dinas Pertanian seperti hand tractor dan mesin pompa agar segera diserahkan dan jangan sampai masih ada di kantor.
"Apabila aturan yang mengatur untuk diserahkan kepada kelompok tani tidak bisa diserahkan, maka perlu koordinasi dengan kementerian karena kalau lama maka alat tersebut bisa berkarat," katanya.
Lalu ketujuh, kepada para penyuluh diberikan penilaian dalam kinerja, apabila baik maka diberikan apresiasi dan diberikan target menjadikan kelompok tani yang berhasil.
--page
Kedelapan, masterplan dan DED pembangunan daerah rawa Hambuyung diminta dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk dilakukan tindak lanjut, apabila lokasi tersebut benar-benar dapat dicetak sawah dan dilakukan secara bertahap, maka perlu dibuat program secara bertahap.
Kesembilan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan diminta agar mengelola kawasan budidaya perikanan, sebab masih masih banyak kolam-kolam yang tidak dikelola dan jembatan masuk kawasan sudah rusak.
Selanjutnya kesepuluh, dalam rangka menjaga keberlangsungan ketersediaan ikan di Kabupaten Gunung Mas atau paling tidak mengurangi kebutuhan ikan dari luar, diminta agar kolam yang ada dikelola serta diberikan bantuan dan melakukan terobosan apabila harga pakan tinggi.
Kesebelas, perlu dibuat aturan atau payung hukum untuk melindungi lahan-lahan yang dijadikan kolam ikan atau bagi pembudidaya ikan dan nelayan atau pembudidayaan.
Kemudiaan keduabelas, dalam hal pengelolaan parkir agar dinas terkait harus melakukan pembinaan kepada para juru parkir supaya dalam pelaksanaan di lapangan para juru parkir dapat lebih ramah dan bertindak sesuai petunjuk teknis dari OPD terkait.
--page
"Dan untuk kontrak parkir dengan pihak ketiga perlu dilakukan evaluasi dan harus ada karcis parkir karena terkait dengan PAD," tuturnya.
Dalam kesempatannya, ia juga menyampaikan DPRD Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2021 akan membentuk tim pansus dengan beranggotakan lintas fraksi pendukung dewan.
"Pembentukan Tim Pansus ini untuk membahas LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun 2020 dan LKPD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya. (HENDRA/m)








