BORNEONEWS, Sampit - Mis alias Al mengaku bahwa Matsidi (berkas terpisah) yang menyuruhnya mengantarkan sabu adalah kerabatnya sendiri. Itu ia utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya hanya disuruh ngantarkan sabu tersebut," ucap tersangka kepada jaksa.
Data yang diperoleh Selasa, 30 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul, 12.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 41 Simpang PT Task 3, Desa Luwuk Ranggan
Saat penggeledahan polisi ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,50 gram dari tersangka. Sabu itu, menurut dia, disimpan dalam kotak rokok. Rencananya di lokasi kejadian tersebut tersangka mengantar sabu tersebut.
Selain sabu turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Honda CBR 150 KH 3341 LJ yang digunakan tersangka sebagai transportasi menuju ke lokasi kejadian.
--page
Akibat perbuatannya itu pria yang hanya tamat SD tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/m)








