SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Mis alias Al mengaku menerima upah Rp 500 ribu mengantarkan sabu kepada pemesan. Sabu itu milik Matsidi (berkas terpisah).

"Saya butuh uang makanya saya mau mengantarkan sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 30 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul, 12.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 41 Simpang PT Task 3, Desa Luwuk Ranggan

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,50 gram dari tersangka.

Lanjut tersangka, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Edi yang sebelumnya memesan sabu tersebut melalui Matsidi. Namun berapa harga sabu tersebut tersangka mengakui tidak mengetahui.

--page

Menurut dia, atas perintah Matsidi tersebut tersangka sudah empat kali mengantar sabu itu. Tiap barang haram itu diantar, upah baru diserahkan kepada tersangka.

Apesnya pria yang hanya tamatan SD ini diamankan oleh pihak sekuriti perusahaan. Setelah itu dilaporkan kapad pihak kepolisian. (NACO/m)